Selasa 26 Jan 2021 17:57 WIB

OJK: Pemberian Status Sovereign Dorong Kepercayaan Investor

Tahap awal, pemerintah Indonesia akan menyuntikkan sekitar Rp 15 triliun ke SWF.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua OJK Wimboh Santoso
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberian status  sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan memberikan confident bagi investor terhadap lembaga ini. Adapun pemberian status ini merupakan salah satu dari fokus kebijakan OJK dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Pada 2021 tetap mendorong program pemerintah di antaranya LPI, kita kasih status sovereign untuk memberi confident LPI,” ujarnya saat acara Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).

Menurutnya dari pembentukan SWF pemerintah menargetkan penghimpunan dana kelolaan senilai Rp 75 triliun sampai akhir tahun ini. Pada tahap awal pemerintah telah menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun. 

Dengan modal awal hingga sebesar Rp 75 triliun tersebut, pemerintah menilai SWF akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah menyetujui usulan tiga nama calon anggota Dewan Pengawas SWF yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement