Selasa 26 Jan 2021 17:21 WIB

Cagub Mulyadi Merasa Dizalimi Atas Penetapan Tersangka

Cagub Mulyadi menilai status tersangka membuat dirinya kalah di Pilgub Sumbar.

Cagub Sumbar Mulyadi.
Foto:

Sejalan dengan itu kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai pilkada tidak berjalan demokratis dan ada terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstruktur untuk menggembosi suara pemilih sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," katanya.

Ia menilai penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara. Veri mencatat berdasarkan penelusuran di twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.

Oleh sebab itu ia memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat . Selain itu pihaknya juga meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar

Usai membacakan permohonan majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.

 

Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara. KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau k 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement