Selasa 26 Jan 2021 16:40 WIB

Tawuran di Jalan Sultan Agung Renggut Satu Korban Jiwa

Tiga dari lima tersangka pembacokan dalam aksi tawuran sudah ditangkap.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Satu pemuda tewas dalam sebuah inseden tawuran di  Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap tiga dari luma pelaku tawuran tersebut.
Foto: Republika/Febryan A
Satu pemuda tewas dalam sebuah inseden tawuran di Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap tiga dari luma pelaku tawuran tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aksi tawuran yang menewaskan seorang pemuda kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, korbannya bernama Andreas Stevanus Simarmata (20 tahun) yang meninggal akibat dibacok dalam tawuran di Jalan Sultan Agung, Rawapasung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi berdarah itu terjadi pada Selasa (12/1) pukul 04.30 WIB. Mereka adalah kelompok pemuda Rawapasung dan Kalibaru. Kedua kubu sudah kedapatan membawa senjata. 

“Terjadi tawuran antara kelompok anak muda yang menyebabkan salah satu dari kelompok mereka meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam," kata Aloysius, Senin (25/1).

Ketika kedua kelompok saling serang, korban terjatuh dan langsung diamuk menggunakan senjata tajam. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berjumlah lima orang, tiga diantaranya sudah diamankan, sedangkan dua sisanya masih dalam pengejaran.

“Tersangka ada lima orang, tiga diantaranya sudah kita amankan, dua lagi masih dalam pengejaran," jelasnya.

Adapun, tiga tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, AS (17), MF alias Ambon (20), EH alias Eben (18), dua tersangka buron yakni, Rifat dan Eben. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement