Selasa 26 Jan 2021 16:23 WIB

Tes GeNose Diawali di Stasiun KA Yogyakarta dan Jakarta

Kemenhub mengatakan penggunaan GeNose diawali di stasiun kereta Jakarta dan Yogya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ada dua kota yang mengawali penggunaan Gadjah Mada Electric Nose Covid-19 atau Genose C19 di stasiun kereta api (KA). Penerapan tersebut dapat dilakukan mulai 5 Februari 2021.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui Genose pada moda kereta api yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (26/1).

Adita menambahkan, operator kereta api nantinya akan menentukan titik stasiun yang akan menerapkan Genose.

Genose merupakan alat pendeteksi Covid-19 yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengambilan sampel dari GeNose C19 berupa embusan napas dan hasil tes dapat langsung diketahui hanya dalam waktu tiga menit.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini (26/1) resmi menerbitkan regulasi terkait penggunaan Genose di stasiun kereta api (KA). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Surat Edaran Satgas Covid-19 sudah menyebutkan Genose untuk kereta api, kami tindak lanjuti dengan SE khusus KA," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api dapat menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose test atau rapid test antigen atau PCR. Surat tersebut harus menyatakan negatif Covid-19 yang berlaku maksimal tiga hari sebelum keberangkatan menggunakan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

SE tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini (26/1). Pemberlakuan SE untuk perjalanan kereta api jarak jauh tersebut hingga 8 Januari 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Dalam SE terbaru Satgas Covid-19 tersebut, diperbolehkan penggunaan Genose untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement