Selasa 26 Jan 2021 16:08 WIB

Disdik Sumbar Belum Bisa Jatuhkan Sanksi untuk SMK N 2 Padan

Sekolah selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.
Foto: istimewa
Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap SMK N 2 Padang terkait polemik jilbab siswi non-muslim. Apalagi, menurut Adib, SMK N 2 Padang belum sampai menjatuhkan sanksi atau intimidasi terhadap salah seorang siswi yang keberatan mengenakan seragam berjilbab.

"Yang menjadi pertimbangan kami, sekolah kan selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan. Siswi tersebut selama ini kan tidak pernah disanksi dan tidak dirugikan," kata Adib, Selasa (26/1).

Sebelumnya, persoalan jilbab siswi non-muslim di SMK N 2 Padang ini sudah sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim. Bahkan, Nadiem menegaskan, pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi.

Namun, ditegaskan Adib, yang terjadi pekan lalu antara pimpinan SMK N 2 Padang dengan siswi dan orang tua siswi, masih dalam tahapan pembinaan. Menurut dia, Disdik Sumbar yang membawahi institusi pendidikan setingkat SMA dan SMK masih melakukan pengecekan lebih dalam untuk mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran dari pihak sekolah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement