Selasa 26 Jan 2021 15:43 WIB

Berimbas Negatif Jika BPJamsostek Keluar dari Pasar Modal

Aktivitas BPJamsostek di pasar modal justru banyak investasi di saham emiten

Layar besar menunjukan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Ilustrasi.BPJAMSOSTEK berinvestasi ke saham-saham emiten. Artinya, BPJAMSOSTEK membantu dalam memajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sangat berdampak para perekonomian negara.
Foto: Republika/ Wihdan
Layar besar menunjukan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Ilustrasi.BPJAMSOSTEK berinvestasi ke saham-saham emiten. Artinya, BPJAMSOSTEK membantu dalam memajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sangat berdampak para perekonomian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S. Manullang. 

Disinggung mengenai kasus BPJAMSOSTEK yang diperkirakan juga berdampak pada kerugian negara. Timboel menegaskan, dirinya tidak melihat ada unsur kerugian di BPJAMSOSTEK, selain perkara unrealized loss. "Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar. Apalagi jika unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 (saham unggulan) yang mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham “gorengan” seperti Jiwasraya,” tegas dia. 

Timboel menambahkan, yang timbul di publik, seakan yang dilakukan BPJAMSOSTEK ada kaitannya dengan Jiwasraya, padahal menurut pandangan dia, keduanya tidak ada kesamaan sama sekali.  “Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena  semua tergantung kondisi pasar dan market,” ujarnya. 

Yang dilakukan BPJAMSOSTEK, lanjut Timboel, sesuai aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. Kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan. 

Jika dampak dari penyidikan ini sampai BPJAMSOSTEK melakukan penarikan investasi di saham, Timboel mengungkapkan akan berimbas negatif terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Dirinya meyakini, IHSG akan turun dan sangat mengganggu perekonomian Indonesia. “Siapa yang bisa menggantikan dana sekitar Rp 150 Triliun. Ini akan menjadi permasalahan secara makro ekonomi negara,” terangnya.  

Apalagi, lanjut Timboel, BPJAMSOSTEK berinvestasi ke saham-saham emiten. Artinya, BPJAMSOSTEK membantu dalam memajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sangat berdampak para perekonomian negara. “Kalau ditarik itu uang oleh BPJAMSOSTEK, bisa runtuh itu perusahaan plat merah,” ungkap Timboel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement