Selasa 26 Jan 2021 17:12 WIB
Pilgub Sumbar

MK Tetapkan Mahyeldi-Audy Terkait Sengketa Pilkda Sumbar

Ada dua pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pilgub Sumbar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto:

KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy memperoleh suara Pilgub Sumbar tertinggi dengan 726.853 suara. Sedangkan, para pemohon yakni paslon Mulyadi-Ali mendapatkan 614.447 suara serta paslon Nasrul Abit-Indra Catri mengantongi 679.069 suara.

Berdasarkan berkas perkara pemohon, Mulyadi-Ali meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 tertanggal 20 Desember 2020. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara, dalam petitum Nasrul-Indra, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tersebut, ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena melanggar Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

 

Dengan demikian, Nasrul-Indra meminta KPU Sumbar menetapkannya sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak karena Mahyeldi-Audy didiskualifikasi. Kemudian juga, Narsul-Indra meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement