Selasa 26 Jan 2021 16:28 WIB

P2G: Guru dan Ortu Harus Berani Bicara Soal Intoleransi

Orang tua bisa melaporkan intoleransi yang terjadi ke Dinas Pendidikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Guru (ilustrasi)
Foto:

Pegiat hukum dan HAM, orang tua siswa, dan organisasi guru dapat melakukan pengawasan bersama. Bahkan, menurutnya, jika perlu melakukan judicial review terhadap aturan daerah yang merugikan sekolah tersebut.

Kemendikbud juga diminta untuk tidak lepas tangan dengan alasan sekolah berada dalam kewenangan daerah. Kemendikbud harus mendesak optimalisasi peran Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk mengawasi kebijakan dinas pendidikan dan kepala sekolah yang bernuansa intoleransi.

P2G juga menyarankan, agar Kemdikbud menggandeng lembaga sosial masyarakat seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, YLBHI, Elsham, dst memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa. Pelatihan penting dilakukan mengenai pendidikan kewarganegaraan (citizenship), multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian.

 

Selain itu, P2G meminta Kemendikbud dan pemda bekerja sama dengan BPIP pendidikan dan pelatihan kepada kepala dinas pendidikan, pengawas, kepala sekolah, dan guru semua mata pelajaran di setiap jenjang. Sebab, nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan baik secara kultural maupun struktural di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement