Selasa 26 Jan 2021 12:05 WIB

Aturan Pelaksana UU Ciptaker Ditambah Jadi 52 Regulasi

52 peraturan pelaksana itu terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menambah delapan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Penambahan ini dikarenakan ada beberapa regulasi yang harus dibuat lebih detail, termasuk pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Semula, pemerintah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP). Tapi, langkah pendetailan membuat PP harus ditambah menjadi 48 buah, sehingga aturan turunan keseluruhan menjadi 52 buah.

"Ditambahkan pendetailan di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksana, terdiri dari 48 PP dan empat Perpres," ujar Airlangga dalam Webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi pada Selasa (26/1).

Dari paparan Airlangga, terlihat bahwa sebagian besar aturan pelaksana sudah rampung. Sebanyak 23 Rancangan PP dan Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan. Sementara, lainnya masih dalam proses yang akan terus didorong agar dapat diselesaikan sesuai dengan target.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement