Selasa 26 Jan 2021 07:10 WIB

Jaksa Yakin Pinangki Terima 500 Ribu Dolar

Jaksa penuntut umum meyakini Pinangki menerima uang 500 ribu dolar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini. Jaksa Yanuar Utomo menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement