Selasa 26 Jan 2021 05:50 WIB

Polemik Jilbab SMK 2 Jangan Sampai Ganggu Kerukunan

Politikus Fraksi PDIP ini tidak ingin masalah jilbab SMK 2 ini dibesar-besarkan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab.
Foto: Republika/Febrian Fachri
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDIP Albert Hendra Lukman meminta, kontroversi jilbab siswi non-muslim di SMK N 2 Padang segera dihentikan. Albert tidak ingin masalah ini mengganggu kerukunan umat beragama di Padang dan Sumatera Barat.

"Sudah. Jangan sampai mengganggu kerukunan umat beragama di Sumbar. Persoalan ini bisa ditangani di sini," kata Albert di Gedung DPRD Sumbar, Senin (25/1).

Albert tidak ingin masalah jilbab SMK 2 ini terlalu dibesar-besarkan. Ia memahami, aturan memakai jilbab bagi siswi non-muslim di sekolah negeri di Padang hanya sekedar imbauan. Artinya, siswi non-muslim boleh memakai jilbab dan boleh tidak memakai jilbab.

Albert mengingat lagi ketika aturan berbaju kurung, lengan panjang, rok panjang dan memakai jilbab di sekolah negeri dibuat oleh Wali Kota Padang tahun 2005 lalu. Ketika itu, Albert ikut menentang. Namun, setelah ada penegasan aturan hanya bersifat imbauan bagi siswi non-muslim, ia pun dapat menerima.

Menurut dia, aturan ini boleh diterapkan kepada siswi muslim untuk memperlihatkan kearifan lokal. Tapi, tidak boleh ada pemaksaan terhadap siswi non-muslim.

Baca juga : Kisah Tigor Mualaf, Murtad, Lalu Jadi Mualaf Lagi

Albert meminta orang tua siswi non-muslim juga tidak lagi membesar-besarkan persoalan ini. Karena dapat berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.

"Tidak perlu sampai mengirim surat ke presiden segala. Sekarang sudah ditangani Kemendikbud dan Dinas Pendidikan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata Albert.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement