Selasa 26 Jan 2021 05:16 WIB

Tak Berizin, Pemprov DKI Tutup AVA OYO Pademangan

Hotel berlokasi di Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Menginap di hotel (ilustrasi)
Foto: Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen operasional penginapan AVA OYO. Penginapan berlokasi di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Sebab, pemilik hotel tidak mengantongi izin operasional dan juga terindikasi digunakan sebagai lokasi asusila. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan permanen operasional ini merupakan tindakan tegas bagi pemilik penginapan AVA OYO yang mengabaikan perizinan operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Terlebih, lanjut dia, operasional penginapan itu juga tidak mengindahkan protokol kesehatan yang semestinya dijalankan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan, yang seharusnya dilakukan. Bahwa tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata Arifin di Lobi Hotel AYA OYO Pademangan, sebagaimana dikutip Republika.co.id dari siaran pers Pemkot Jakarta Utara, Senin.

Arifin menjelaskan, petugas tingkat kecamatan sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola penginapan tersebut. Sanksi penutupan sementara 3x24 jam juga sudah dijatuhkan pada akhir 2020 lalu. Namun, pengelola tetap saja tak mengurus perizinannya.

"Sekali lagi saya minta pemilik penginapan bertanggungjawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktivitas, serta tidak dapat melayani orang yang menginap di sini," katanya.

Sementara itu, Camat Pademangan Mumu Mujtahid menyebut, penginapan itu terindikasi sebagai lokasi asusila. Petugas sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti. Salah satunya, sejumlah pelanggan kedapatan masih berusia remaja dan belum memiliki ikatan suami-istri.

"Kita sebelum Natal antara tanggal 23 atau 24 Desember 2020 adakan tindakan, dan itu memang ketangkap basah. Yang menginap di bawah umur. Beberapa kali juga ada laporan warga juga begitu. Kemudian kalau malam ramai," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement