Senin 25 Jan 2021 23:51 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Badan Informasi Geospasial

.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru yakni Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (kedua kanan) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement