Senin 25 Jan 2021 23:22 WIB

KPK Pastikan Status DPO Sjamsul Nursalim Masih Berlaku

KPK menegaskan penanganan kasus Sjamsul Nursalim sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.

"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

Dua orang itu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Ali menegaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya. Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.

Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, menurutnya, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Maqdir.

Diketahui, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini termasuk Sjamsul dan istrinya tersebut. Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement