Senin 25 Jan 2021 23:05 WIB

Bacakan Replik, JPU Yakin Pinangki Terima Uang Djoko Tjandra

JPU yakin Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar  500 ribu dollar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Yanuar Utomo saat sidang lanjutan perkara Pinangki dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau replik oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1). 

Baca Juga

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar 500 ribu dollar AS diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar. 

Penuntut Umum meyakini berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Pinangki menghubungi Pengacara Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence,  Jakarta Selatan guna mengambil legal fee. Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking. 

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ujar Jaksa Yanuar.

Lantas, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar 50 ribu dolllar AS bukan  100 ribu dollar AS. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar 150 ribu dollar AS kepada dirinya.

"Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Jaksa Yanuar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement