Senin 25 Jan 2021 22:36 WIB

Polres Jakbar Sita 6 Kg Sabu dari Bandar Jaringan Sumatera 

Pelaku hendak menyelundupkan sabu dengan memanfaatkan situasi PPKM.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyita 6 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dari tangan dua tersangka. Dua tersangka yang diringkus di lokasi berbeda itu merupakan bandar sabu jaringan Sumatera. 

Wakapolres Metro Jakbar, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pelaku pertama adalah pria berinisial S (22 tahun). S ditangkap di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/1). 

Baca Juga

"Dari tangan S, kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg," kata Bismo dalam keterangannya, Senin (25/1). 

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, aparat berhasil meringkus pria berinisial T (26). T ditangkap di terminal bus di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/1). 

"Barang bukti yang diamankan dari T adalah lima plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 5 kg. Sehingga total sabu yang disita seberat 6 Kg," kata Bismo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap saat hendak membawa 5 kg sabu itu menggunakan bus ke Jakarta. Pelaku menyelundupkan sabu itu ke Jakarta dengan memanfaatkan situasi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Ronaldo menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. "Ini merupakan jaringan Sumatera - Jabotabek. Untuk pengendalinya inisial A masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," kata Ronaldo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement