Senin 25 Jan 2021 21:11 WIB

Apindo Jatim Harapkan Insentif Pemerintah Saat PPKM

Banyak pengusaha yang mengalami penurunan omzet sejak dimulainya PPKM.

Apindo Jatim Harapkan Insentif Pemerintah Saat PPKM (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Apindo Jatim Harapkan Insentif Pemerintah Saat PPKM (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,SURABAYA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengharapkan intensif kepada pemerintah, saat adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, sebab kebijakan itu membebani para pelaku usaha.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjuntak mengakui, banyak pengusaha yang mengalami penurunan omzet sejak dimulainya PPKM pada 11 Januari 2021.

Ia menyebut, sektor yang terdampak PPKM salah satunya yang terlihat adalah kuliner, sebab dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.1 Tahun 2021, hanya boleh menampung 25 persen pengunjung.

"Sektor kuliner memang paling bermasalah, tapi saya belum dapat data terkait dampak yang terjadi seperti apa," kata Johnson di Surabaya, Senin (25/1).

Ditambah lagi ada pembatasan jam operasional itu yang sangat mempengaruhi pengusaha kuliner.

"Kalau untuk pabrik tidak ada masalah yang penting tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Karena itu, kata dia, para pengusaha mengharap adanya insentif dari pemerintah sehingga tidak berdampak terlalu parah, karena omzet yang diterima sekarang menurun dari biasanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Tujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).

Kemudian, Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Perpanjangan PPKM berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement