Selasa 26 Jan 2021 00:52 WIB

Polisi Banyumas Tangkap Penyalur TKI Ilegal

Kasus ini baru terungkap setelah pada Bulan Mei 2020.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal.  Tersangka yang ditangkap, berinisial Yun (42), warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

''Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban TKI, melaporkan keluarganya yang bekerja di Malaysia tidak bisa dihubungi,'' kata Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Senin (25/1).

Baca Juga

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. ''Korbannya, sejauh ini baru satu orang berinisial LSA (22), warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas,'' katanya.

Menurut AKP Berry,  kasus ini berawal dari dari tawaran Yun pada LSA untuk bekerja sebagai ART di Malaysia. Pada korbannya, Yun mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan jasa tenaga kerja ke luar negeri yang ada di Jakarta.

''Untuk itu, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah uang untuk biaya keberangkatan,'' katanya.

Tergiur dengan gaji yang cukup besar, LSA tertarik dengan tawaran tersebut. Seluruh proses pemberangkatan, kemudian diurus korban dan tersangka. Antara lain, mengurus paspor dan visa. Bahkan sebelum keberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama sepekan untuk mendapat pelatihan kerja.

Namun belakangan diketahui, paspor dan visa yang digunakan ternyata paspor dan visa untuk untuk wisata atau kunjungan singkat. Sedangkan di Malaysia, korban ternyata bekerja sebagai asisten rumah tangga pada salah satu warga setempat,'' katanya.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi yang menindaklanjuti dengan penangkapan tersangka. Dalam penangkapan ini, polisi juga  menyita satu bundel foto copy KK, ijazah SD, SMP, SMA dan KTP korban LSA. ''Dalam kasus ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement