Senin 25 Jan 2021 19:22 WIB

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Daya Sembada Finance

Mulai 11 Januari 2020, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance. Pembekuan kegiatan usaha tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan OJK untuk usaha bidang Perusahaan Pembiayaan.

“Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021. Dengan dibekukan itu, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Senin (25/1).

Baca Juga

Aturan yang dilanggar oleh Daya Sembada Finance ialah Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Adapun beleid itu berbunyi Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement