Senin 25 Jan 2021 18:02 WIB

Artis Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Artis Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus narkoba.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis artis Catherine Wilson dengan tujuh bulan penjara atas kasus narkoba. Pembacaan putusan digelar secara virtual, Senin (25/1).

Selain Catherine Wilson, petugas keamanan rumah yakni Jumadi juga divonis tujuh bulan penjara.  Majelis hakim menilai Catherine Wilson dan Jumadi terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dan Jumadi dengan pidana penjara masing- masing tujuh bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica saat membacakan putusan.

Ia juga menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.

"Ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tegas Nugraha.

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Catherine Wilson, pidana rehabilitasi selama delapan bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada sidang yang digelar di PN Depok secara virtual, Rabu (6/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement