Senin 25 Jan 2021 16:50 WIB

Akad Nikah Masih Boleh di Bandar Lampung, Maksimal 50 Orang

Wali Kota Bandar Lampung mengatakan akad nikah masih dibolehkan. Maksimal 50 orang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pasangan pengantin menunjukkan buku dan kartu nikah. Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pasangan pengantin menunjukkan buku dan kartu nikah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pesta (resepsi) pernikahan pada masa pandemi mulai Senin (25/1). SE tersebut masih membolehkan acara akad nikah namun terbatas maksimal dihadiri 50 orang termasuk keluarga.

“Surat edaran sudah ditandatangani, terkait akad nikah maksimal dihadiri 50 orang,” kata Wali Kota Herman HN di Bandar Lampung, Senin (25/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, masyarakat dapat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan sampai kondisi pandemi Covid-19 benar-benar menurun. Masyarakat hanya boleh menggelar akad nikah, undangan tidak lebih dari 50 orang, dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, terbitnya SE larangan resepsi pernikahan jelas berdampak pada sektor lain. Namun, dia menyatakan keselamatan nyawa manusia lebih utama pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang terus meningkat kasus positifnya.

Kepada masyarakat, ujar dia, dapat menunda pelaksanaan resepsi, karena pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih meningkat. Menurut dia, pelarangan resepsi pernikahan merupakan kewajiban selama menjalani pandemi Covid-19.

Terkait rencana sejumlah wedding organizer menemui wali kota, Herman HN mengaku menyambut baik. Namun, dia tidak bisa berbuat banyak terkait larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa pandemi.

Kepada pihak WO, ia berharap dapat melakukan terobosan lain dalam usahanya selama masa pandemi Covid-19 di Bandar Lampung masih berlangsung. Saat ini, ujar dia, Kota Bandar Lampung masuk zona merah, artinya penyebaran kasus positif meningkat. “Kalau sudah hijau, boleh lagi,” tambahnya.

Weni, salah seorang penggiat WO di Bandar Lampung, masih berharap pemerintah kota dapat memberikan solusi kepada usaha tersebut selama masa pandemi Covid-19, agar masing-masing sektor usaha masih dapat berjalan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami berharap wali kota dapat memberikan solusi kepada kami yang usaha WO. Kalau dilarang total, jelas usaha kami mati,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement