OLEH HASANUL RIZQA
Allah SWT telah menetapkan, setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian (QS Ali Imran: 185). Ketika seorang Muslim meninggal dunia, orang-orang Islam yang masih hidup harus memandikan, mengafani, menshalatkan, serta menguburkan jenazahnya. Kewajiban terhadap jenazah itu bersifat fardhu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut akan gugur apabila dikerjakan sebagian...
Berita Lainnya