Senin 25 Jan 2021 09:37 WIB

Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem: Pemerintah tidak Maklumi

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang adalah bentuk intoleransi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ani Nursalikah
Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem: Pemerintah tidak Maklumi. Mendikbud Nadiem Makarim.
Foto:

Peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang menurut Nadiem tidak sesuai dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan, Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kulural dan kemajemukan bangsa.

Selain itu, pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah juga dikatakan hal serupa. Permendikbud tersebut mengatakan, pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

 

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement