JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus segera dilaksanakan. Peneliti Perludem, Heroik Pratama, menilai, pembahasan revisi UU Pemilu mendesak dilakukan untuk menyelesaikan ketidakharmonisan tiga penyelenggara pemilu. Menurut dia, tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas...
Berita Lainnya