Ahad 24 Jan 2021 12:19 WIB

Kuasa Hukum: Tidak Ada Intimidasi ke Siswi tak Berjilbab

Keluhan siswa SMKN 2 Padang muncul ketika tiga kali dipanggil karena tak berjilbab.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum orang tua siswi non Muslim SMKN 2 Padang, Mendrofa.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kuasa hukum orang tua siswi non Muslim SMKN 2 Padang, Mendrofa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Murid SMKN 2 Padang Jeni Hia tetap akan datang ke sekolah memakai seragam tanpa jilbab. Menurut kuasa hukumnya, Mendrofa, Jeni sudah mantap berpakaian sesuai keyakinan yang ia anut.

Walau persoalan aturan berjilbab ini sedang viral Jeni mengaku tidak mengalami intimidasi selama di lingkungan sekolah. "Jeni tidak ada trauma sama sekali walau sudah berkali-kali dipanggil guru BK (bimbingan konseling). Intimidasi tidak ada," kata Mendrofa, Ahad (24/1).

Baca Juga

Mendrofa melihat secara personal Jeni Hia merupakan siswi berpegang teguh dengan prinsip. Sehingga tidak merasa terusik ketika sedang disorot publik.

Mendrofa menyebut dirinya mendapat kuasa dari orang tua Jeni Hia dan orang tua siswi non-muslim lainnya di SMKN 2 Padang mengenai persoalan aturan berjilbab ini. Pihak orang tua siswi non-muslim menurut dia berharap supaya pemerintah tidak lagi mengharuskan anak-anaknya harus mengikuti aturan seragam harus memakai kerudung. Karena tidak sesuai dengan identitas agama dan budaya mereka.

Sebelumnya diberitakan salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMKN 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah. Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media Facebook milknya. Elianu yang merupakan non-muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang guru Bimbingan Konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

Baca juga : Jilbab SMKN 2 Padang, PKB Sumatra Barat: Jangan Terulang

"Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

Elianu keberatan anaknya diharuskan memakai jilbab karena tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu. Terlebih anaknya merupakan non-muslim. Menurut Elianu, sekolah tidak dapat memaksakan aturan sendiri karena sekolah negeri harus ikut aturan pemerintah. Lain halnya bila anaknya masuk sekolah swasta atau yayasan yang memang punya hak memberlakukan aturan tersendiri.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengatakan pihaknya tidak pernah memaksa siswi non-muslim mengenakan pakaian muslimah atau berkerudung. Hanya saja selama ini siswi non-muslim di SMKN 2 Padang menurut Rusmadi atas kemauan sendiri mau mengenakan seragam berkerudung supaya tidak berbeda dengan teman-temannya yang lain.

"Kami tidak pernah memaksakan siswi kami yang non-muslim memakai kerudung. Selama ini siswi non-muslim yang juga anak-anak kami di lingkungan sekolah atas kemauan sendiri mau pakai kerudung," kata Rusmadi di Padang, Jumat (22/1).

Di SMKN 2 menurut Rusmadi memang mengatur jenis pakaian yang dikenakan siswa-siswi sejak senin sampai Jumat. Ia merasa sekolah tidak pernah membeda-bedakan murid muslim dan non-muslim. Mengenai aturan memakai kerudung di SMKN 2 Padang khusus bagi muslim menurut Rusmadi sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu. "Yang wajib berkerudung itu yang muslim. Yang non-muslim silakan menyesuaikan," ucap Rusmadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement