Ahad 24 Jan 2021 07:39 WIB

BPJPH-Masjid Salman ITB Sinergi Jaminan Produk Halal

JPH merupakan amanat UU dengan cakupan yang luas dan melibatkan banyak pihak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali memperluas kerja sama pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH). Terbaru, BPJPH melakukan penandatanganan nota kesepahan (MoU) kerja sama dengan Yayasan Masjid Salman ITB Bandung.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bidang JPH dan Pengembangan Kelembagaan itu dilaksanakan secara virtual oleh Kepala BPJPH, Sukoso, dan Ketua Umum Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Suwarno.

Baca Juga

Sukoso mengatakan, kerja sama dalam penyelenggaraan JPH niscaya dilakukan. Sebab, JPH merupakan amanat undang-undang dengan cakupan yang luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

"Jaminan Produk Halal sebagai amanat undang-undang merupakan tugas besar dengan cakupan yang luas, yang tidak lepas dari peran serta seluruh stake holder terkait termasuk di antaranya dengan organisasi masyarakat dan perguruan tinggi," ucap Sukoso, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/1).

 

Urgensi kerja sama dalam pengembangan Jaminan Produk Halal itu, dibutuhkan sebagai upaya mendorong pengembangan produk halal di tanah air. Termasuk, produk halal yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini juga dinilai penting dalam rangka memperkuat ekosistem halal di Indonesia.

Salam sistem perdagangan bebas saat ini, produk halal Indonesia dihadapkan pada dua sisi yang harus dihadapi yaitu tantangan dan peluang besar. Keduanya harus dihadapi dan tidak boleh dilewatkan begitu saja.

"Dalam kompetisi global, halal merupakan standar yang penting untuk dipenuhi, sebab kompetisi global tak lepas dari persoalan standar ini," lanjut Sukoso.

Hal itu disebut sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. UU tersebut menegaskan, penyelenggaraan JPH, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk sertifikasi halal, bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Tak hanya itu, UU ini juga berfungsi untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.

Selepas penandatanganan kerja sama, Sukoso menyatakan dalam upaya pengembangan JPH, pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun. Hal itu dilakukan sepanjang kerja sama didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan nota kesepahaman kerja sama yang telah ditandatangani tersebut kemudian akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati oleh kedua pihak. PKS itu berisi ketentuan lebih teknis terkait pelaksanaan kerja sama dimaksud.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement