Ahad 24 Jan 2021 06:47 WIB

Legislator: Rekrutmen Komponen Cadangan Harus Transparan

Transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani
Foto: dokumentasi pribadi
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PP PSDN). Anggota Komisi I DPR Christina Aryani meminta agar proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung unsur warga negara dilakukan secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.

"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," kata Christina dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Ahad (24/1).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu memahami keterbatasan personel yang dimiliki Komponen Utama TNI. Oleh karena itu  Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan atau darurat militer di masa mendatang. 

Ia menjelaskan, sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. 

"Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," ujarnya.

Prinsipnya dia mendukung PP PSDN tersebut sebagai aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara. Ia juga menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup.

"Kami di DPR-RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya. Mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement