Ahad 24 Jan 2021 06:44 WIB

Mudahkan Mahasiswa, IPB University Kembangkan SKL Online

Pengajuan SKL oleh mahasiswa kini dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Kampus IPB University, Bogor.
Foto: ANTARA
Kampus IPB University, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk memudahkan proses pengajuan Surat Keterangan Lulus (SKL), IPB University kembangkan SKL Online. Hal ini terungkap dalam kegiatan SOSIS Season 2 dengan tema “New Experience: SKL From Home”,  Kamis  (21/1) yang digelar Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Digital (DSITD) dan Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (DAPPMB).

Dengan kehadiran SKL Online, pengajuan SKL oleh mahasiswa kini dapat dilakukan dengan lebih praktis.  Ir Tri Yudi Widayanti, MM dari DAPPMB IPB University menyebutkan bahwa metode tersebut dikembangkan untuk mempermudah proses pengajuan SKL dengan bersifat paperless. Persyaratan yang diperlukan agak berbeda namun dengan proses yang lebih singkat dan tidak rumit.

“Seluruh pengajuan SKL hingga proses penerbitannya melibatkan dua antarmuka yakni simak.ipb.ac.id dan wisuda.simak.ipb.ac.id. Simak berperan sebagai rumah bagi mahasiswa yang mengajukan SKL serta operator program studi dan fakultas yang melakukan verifikasi data dan persyaratannya. Setelah semua data terverifikasi, operator DAPPMB masuk ke wisuda simak IPB University sebagai dapur untuk mulai memverifikasi keseluruhan data,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

SKL online tersebut berkaitan dengan penomoran ijazah nasional, pendaftaran wisuda, dan cetak ijazah serta transkrip. Hal yang membedakan antara pengajuan SKL online dengan proses SKL yang ada saat ini yakni ketika mahasiswa sedang mengajukan SKL ke departemen, DAPPMB dapat langsung membaca datanya. Bagian dapur tersebut dapat langsung melakukan reservasi PIN (Personal Identification Number) penomoran ijazah nasional karena untuk lulusan di atas 29 Desember 2020 sudah wajib menggunakan PIN.

“Setelah status lulusnya sudah diselesaikan oleh fakultas, DAPPMB dapat memasangkan nomor PIN dengan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus,” terangnya.

Hal yang patut diperhatikan oleh mahasiswa ialah untuk mendapatkan nomor ijazah nasional, data diri harus sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor bagi mahasiswa asing karena data tersebut akan terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bila terdapat perubahan atau tidak kesesuaian data, maka mahasiswa harus mengajukan perbaikan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tri Yudi menambahkan bahwa selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan ini juga sekaligus sebagai launching  SKL online sehingga dapat langsung uji coba.

“Paralel dengan itu kami akan adakan pertemuan-pertemuan lagi dan bahkan nanti terkait panduan SKL online itu akan juga diunggah di Simak. Jadi silahkan diuji coba sekalian agar jauh lebih lancar, nanti akan dibahas masalah-masalah apa saja yang dihadapi,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement