Ahad 24 Jan 2021 06:37 WIB

BKN Bentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN

Sistem ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS). Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sistem pengawasan yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini.

"Sistem ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Paryono dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (23/1) 

Baca Juga

Ia mengatakan dalam sistem I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN. Tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin kepada ASN. Dengan begitu, sistem juga  menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu, kata Paryono, sistem yang merupakan kolaborasi BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu  didesain sebagai sistem peringatan dini dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional. "Juga memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur, termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian. Milsalnya, masing-masing instansi pemerintah melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur, menjamin objektivitas yang dilakukan PPK, dan membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS. Serta diharap membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.

Selain itu, sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal. Mulai dari efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin. Kemudian, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real tim, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin.

"Tentu dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk dengan BKN," ungkapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement