Sabtu 23 Jan 2021 18:50 WIB

Bupati Agam Cabut Larangan Kegiatan Upacara Adat dan Nikah

Larangan terhadap kegiatan sosial budaya di Agam berlaku sampai 21 Januari 2021.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (kiri) didampingi Bupati Kabupaten Agam Indra Catri (kanan).
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (kiri) didampingi Bupati Kabupaten Agam Indra Catri (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Bupati Agam Indra Catri mengeluarkan instruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam bidang sosial dan budaya. Salah satu poin penekananan dari instruksi tersebut adalah mengatakan larangan kegiatan sosial budaya meliputi seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan yang sebelumnya dilarang, kini sudah bisa dilakukan.

"Kegiatan sosial budaya seperti upacara adat, pesta pernikahan yang sebelumnya dilarang, kini sudah dapat dilakukan. Tapi tetap harus menaati protokol kesehatan," kata Indra Catri, melalui salinan instruksi yang diterima Republika, Sabtu (23/1).

Larangan kegiatan sosial budaya seperti upacara adat, pesta pernikahan, kematian dan lain-lain diberlakukan sejak Agustus 2020 lalu. Ketika itu, Bupati Agam mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan sosial dan budaya untuk menekan penularan covid-19.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (ProKP) Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan, larangan terhadap kegiatan sosial budaya di Agam berlaku sampai 21 Januari 2021.

 

Khasman menjelaskan, berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Bupati Agam, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah. Seperti selalu menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun secara berkala dan memakai masker.

Khasman berharap, masyarakat dapat memahami dan mematuhi instruksi ini supaya tidak ada lagi muncul klaster baru penularan covid di Agam. “Kemudian instruksi ini menekankan pembudayaan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan diri, penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjaga daya tahan tubuh,” ucap Khasman.

Data terbaru kasus positif covid-19 di Kabupaten Agam hingga hari ini sebanyak 1.775 orang. Dengan rincian 31 orang meninggal dunia, 1.565 orang sudah sembuh dan sisanya masih dirawat dan isolasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement