Sabtu 23 Jan 2021 17:49 WIB

PAN Minta Tersangka Asusila Anak Kandung Dihukum Berat

Surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN.

Logo Partai Amanat Nasional (PAN)
Foto: Republika
Logo Partai Amanat Nasional (PAN)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak, aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA. Pasalnya, dia telah melakukan dugaan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

"Sesuai perintah DPP PAN, kita ingin mengetuk dari hati aparat penegak hukum. Kalau ini benar supaya diberikan sanksi yang seberat-berat," kata Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mataram, Sabtu (23/1).

DPP PAN, kata Muazzim, menilai apa yang dilakukan tersangka AA sudah tidak bermoral dan mencoreng nama partai. "Tidak ada kader PAN seperti itu. Siapapun kader PAN baik yang ada di NTB dan Indonesia, tidak ada seperti itu. Siapapun kami akan perlakukan sama. Karena ini bukan moral kader PAN," ujarnya.

Menurut dia, DPP PAN sangat mengutuk keras tindakan asusila tersangka AA terhadap anak kandungnya sendiri. DPP PAN sudah memberikan keputusan tegas untuk memecat AA eks anggota DPRD NTB empat periode itu secara tidak hormat dari keanggotaan partai.

"Kami telah berkoordinasi dengan DPP PAN bahwa PAN sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum kader PAN, untuk itu sikap PAN tegas memecat saudara AA secara tidak hormat dari kader partai," tegas Muazzim.

photo
Pelecehan seksual (ilustrasi).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement