Sabtu 23 Jan 2021 10:38 WIB

Begini Cara Daftarkan Produk ke BPOM secara Online

BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Tugas BPOM: BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan
Tugas BPOM: BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan

Berprofesi sebagai pelaku bisnis atau usaha UMKM memang menjanjikan. Jualan apa saja bisa laris manis dipasaran dengan cepat sehingga keuntungan yang didapat juga akan cepat. Belum lagi, keuntungan setiap penjualan jumlahnya lumayan besar. Hal ini tentunya membuat banyak orang yang tergiur untuk terjun di dunia bisnis.

Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM pemula yang hanya fokus pada produksi dan penjualannya saja demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan khususnya pada produk pangan dan obat-obatan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Sebagian besar dari mereka menganggap remeh dan beralasan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi sudah aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Ditambah lagi, saat ini masih banyak pembeli yang mudah percaya dengan produk yang dijual. Jadi, tak perlu lagi daftar produk ke BPOM.

Nyatanya, produk jualan mulai dari makanan, kosmetik hingga skincare bisa saja dianggap bahaya dan disita oleh pihak yang berwenang jika tidak ada BPOM. Ini hanya akan merugikan Anda. Selain barang jualan disita, tidak ada pemasukan, omset menurun, nama UMKM jadi jelek hingga Anda akan berurusan dengan pihak yang berwajib dan UMKM bisa berujung bangkrut.

Agar jualan aman dan produk tetap laris dipasaran, maka Anda sebagai pemiliki UMKM perlu mendaftarkan produk jualan Anda ke BPOM secara online. Jika belum tahu caranya, simak ulasannya berikut ini!

 

Pentingnya BPOM Pada Produk Jualan

obat

Pentingnya BPOM pada produk jualan

Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 pasa 2, BPOM bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan. Secara detailnya, BPOM melakukan pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan yang memiliki bahan berbahaya.

Dengan produk jualan yang sudah terdaftar di BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya, antara lain:

  • Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
  • Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
  • Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
  • Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
  • Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Jualan Makin Laris, Mau? Begini 5 Tips Menyusun Rencana Bisnis Kuliner

Cara Daftar Produk Jualan ke BPOM Melalui Website

bpom

Cara daftar produk jualan ke BPOM

Bagi Anda yang saat ini baru memulai UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik dan lainnya, bisa melakukan pendaftaran produk ke BPOM secara online. Simak tahapannya berikut ini:

1. Daftar Perusahaan

  • Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id/
  • Pilih menu Registrasi Baru
  • Lengkapi formulir perdaftaran perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab dan data user
  • Klik, Halaman Selanjutnya
  • Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
  • Unggah berkas yang jadi syarat.
  • Tunggu hasil pemeriksaan. Pihak BPOM akan mengirim hasil disetujui atau tidak melalui email yang sudah didaftarkan.

2. Daftar Produk Dalam Negeri

Setelah mendaftarkan perusahaan, Anda bisa lanjut pendaftaran produk dalam negeri. Berikut caranya:

  • Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium yang asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Cara Daftar Produk Hingga Terbit NIE Melalui E-BPOM

Cara daftar produk yang akan dijual juga bisa melalui e-BPOM. Cara ini lebih mudah, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store
  • Login menggunakan User ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website.
  • Input Captcha
  • Isi data produk, bahan bak, hasil analsa, Informasi Nilai Gizi dan klaim produk
  • Unggah berkas sesuai yang jadi persyaratan
  • Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
  • Menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  • Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
  • Unggah bukti pembayaran
  • Menunggu validasi dari pihak BPOM
  • Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
  • Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
  • Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Baca Juga: Tips Sukses Jalankan Bisnis Kuliner Saat New Normal

Biaya Terbitnya Izin Edar BPOM

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

  1. registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
  2. Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Daftar Kontak Saat Ada Keluhan Pendaftaran Produk ke BPOM

  1. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. email:[email protected][email protected]; WA:081282349350; tlp:0214244691 ext:1075/1079.
  2. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan. email:[email protected]; WA:081388915110; telp:0214244691 ext:1044.
  3. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang. webchat:[email protected]; email:[email protected][email protected].
  4. Direktorat Pengawasan Kosmetik. email:[email protected][email protected]; WA:081316347433; telp:0214244691 ext:1040/1041.
  5. Direktorat Registrasi Obat. email:[email protected] atau [email protected]; telp: 0214244691 ext: 1338
  6. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. email:[email protected][email protected]
  7. Pusat Data dan Informasi. email:[email protected].

Jual Produk yang Legal Bikin Usaha Lancar

Hindari keinginan menjadi pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan legalitas produk yang dijual. Sebab, ini akan merugikan diri sendiri cepat atau lambat. Kerugian ini bahkan bisa menghancurkan usaha yang dijalankan. Untuk itu, sebelum produk di jual pastikan Anda segera mendaftarkan legalitas produk ke BPOM, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, skincare dan sebagainya. Dengan adanya legalitas pada produk, membuat banyak konsumen yang lebih percaya karena keamanannya konsumsi sangat terjamin. Hal ini membuat usaha Anda akan semakin lancar, omset jualan pun bisa meningkat.

Baca Juga: Sebelumnya Redup Gegara Pandemi, 6 Bisnis Ini Jadi Peluang Cuan di 2021

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement