Sabtu 23 Jan 2021 04:32 WIB

Polisi Jambi Ringkus Anggota Geng Motor Buron Tujuh Bulan

Pelaku diduga menganiaya korban yang saat itu cek cok dengan geng motor.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang anggota geng motor yang sempat buron selama tujuh bulan dan melarikan diri ke Batam ditangkap anggota Polsek Jambi Selatan saat pulang kampung di wilayah Legok, Danau Sipin, Kota Jambi. Pelaku bernama Eri Liandre ditangkap lantaran menganiaya Aufid Kamandani dengan celurit sehingga mengalami luka parah di bagian kepala.

"Kejadiannya tujuh bulan lalu," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP, Alfian, di Jambi Jumat.

Kejadian yang terjadi pada 25 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam. Saat itu korban menyalip rombongan geng motor di jalan Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Karena tidak senang rombongan geng motor tersebut langsung mengepung korban.

Sempat terjadi cekcok adu mulut, tiba-tiba pelaku dari belakang mengayunkan senjata tajam ke bagian belakang kepala korban. Kepala korban robek dan sempat mengalami kritis di rumah sakit dengan 17 jahitan luka di bagian kepala.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan, pelaku utama dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang. Satu orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rizki.

Adapun Eri sempat kabur ke Batam. Setelah mendapatkan informasi dia telah pulang ke Jambi langsung kita tangkap.

Sedangkan Rizki saat hendak ditangkap melarikan diri menerobos pagar seng dan saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO kepolisian. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement