Sabtu 23 Jan 2021 04:06 WIB

Posko Korban Penggusuran Proyek Tol Bandara Dibongkar Paksa

Warga merasa bingung dengan tingkah laku pekerja proyek di kecamatan Benda.

Warga korban penggusuran proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang berdiri di atas lokasi posko yang dibongkar paksa.
Foto: istimewa
Warga korban penggusuran proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang berdiri di atas lokasi posko yang dibongkar paksa.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Posko pengungsian warga korban penggusuran proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang digusur paksa oleh sekelompok pekerja proyek, Jumat (22/1) dini hari. Warga protes karena pembongkaran paksa posko dan pekerjaan pembangunan jalan tol yang masih berlanjut itu dinilai telah melanggar kesepakan bersama antara warga dan pihak pelaksana proyek.

Koordinator warga Kampung Baru, Dedi, menyatakan akan melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang. "Mau ke polres, karena kita sudah ada kesepakatan untuk di bidang 27 (27 KK korban gusuran yang belum dibayar tanahnya--Red) tidak ada pekerjaan, tapi mereka melanggar," kata Dedi dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/1). 

Ia juga menyampaikan rasa kecewa karena aparat dan pekerja Wika mencopot bendera merah putih dengan cara tidak beradab. "Yang membongkar itu, semalem, pekerja WIKA yang didampingi aparat TNI-Polri," ujarnya. 

Bendera sebagai lambang negara, kata dia, harusnya bisa dihormati, bukan malah ditaruh begitu saja di tanah. "Kok segitunya amat pekerja, bendera lambang negara aja gak dihormatin," katanya kesal. Menurut Dedi, hari ini warga akan melaporkan insiden tersebut ke polres Tangerang dengan dua laporan, pihak pelaksana proyek melanggar kesepakatan dan penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai lambang negara.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Tangerang, Dede Herdian, yang turut mendampingi warga merasa bingung dengan tingkah laku pekerja proyek di kecamatan Benda tersebut. “Saya bingung ini proyek nasional apa? Kalau proyek nasional Indonesia seharusnya bisa menghargai bendera merah putih kebanggaan seluruh rakyat Indonesia, jangan direndahkan,” kata Dede.

Menurut Dede, dengan diletakannya bendera merah putih di bawah tanah sangat menciderai seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. “Kacau ini, parah! Ini soal harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sejak pembongkaran paksa 27 bidang tanah di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 2 September 2020 lalu warga memilih bertahan di lokasi penggusuran dengan membuat posko pengungsian karena mereka belum mendapatkan ganti rugi. Pemukiman warga Kampung Baru kini rata dengan tanah, tidak ada yang tersisa satupun termasuk mushalla tempat sholat warga Kampung Baru.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, yang pada kesempatan itu menyambangi lokasi penggusuran mengatakan, akan membela warga Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan Tol Kunciran-Bandara tersebut. Menurut Rano, warga tidak melakukan perbuatan melawan hukum, justru warga mendukung program infrastruktur nasional. “Mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka justru mendukung program infrastruktur nasional. Mereka hanya butuh tempat bernaung dan keadilan,” ujarnya, Rabu (2/9).

Rano juga mengirim tim bantuan hukum untuk membantu warga melakukan gugatan ke pengadilan. “Kami akan memperjuangkan hak-hak tersebut melalui jalur hukum yang terukur, tepat, dan sesuai dengan peraturan sebisa mungkin berusaha memberikan tempat tinggal sementara untuk rakyat yang tergusur dengan bantuan dari pemda setempat,” katanya.

Rano juga menegaskan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyatnya. “Jangan sampai warga teraniaya, negara tidak boleh sewenang-wenang pada rakyatnya,” ujar anggota Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR, Martono, menyebutkan bahwa secara hukum pengadaan sudah sampai kasasi. “Silakan mengajukan gugatan dari pengadilan negeri siap emmproses hukumnya,” katanya, Rabu (2/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement