Sabtu 23 Jan 2021 03:13 WIB

Pengadilan Sampang Vonis Bersalah 20 Pelanggar Prokes

Pengadilan Negeri Sampang memvonis bersalah 20 warga pelanggar protokol kesehatan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, Jumat (22/1), memvonis bersalah 20 warga di wilayah itu yang terjaring petugas pada operasi yustisi gabungan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Mereka divonis bersalah dan disanksi dengan membayar denda," kata hakim Afrizal yang menangani perkara itu.

Ia menjelaskan, ke-20 orang yang terjaring razia petugas dan disidangkan di PN Sampang itu terbukti telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Jenis sanksi denda kepada 20 orang pelanggar protokol kesehatan itu, antara Rp25.000 hingga Rp50.000 bergantung pada jenis pelanggaran.

Menurut Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Pemkab Sampang Mohamad Suharto, dari 20 orang yang disanksi denda itu, lima di antaranya merupakan aparatus sipil negara (ASN).

"Yang didenda Rp50.000 itu ASN, sedangkan yang Rp25.000 masyarakat umum," kata Suharto.

ASN disanksi denda lebih banyak, karena dinilai hakim telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19, total jumlah warga Sampang yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona jenis baru itu sebanyak 704 orang, dengan perincian 576 orang sembuh, dan sebanyak 30 orang lainnya meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement