Jumat 22 Jan 2021 21:50 WIB

Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai Langgar Tarif

izin rute maskapai langgar aturan tarif dibekukan Kemenhub.

Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai Langgar Tarif. Foto: Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (tengah) mendapat penjelasan dari petugas  Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) tentang aplikasi bebas dari korupsi usai melakukan kampanye Peningkatan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020 di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2020). Kampanye ini dilakukan untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik, sehingga menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi di lingkungan DKPPU.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai Langgar Tarif. Foto: Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (tengah) mendapat penjelasan dari petugas Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) tentang aplikasi bebas dari korupsi usai melakukan kampanye Peningkatan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020 di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2020). Kampanye ini dilakukan untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik, sehingga menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi di lingkungan DKPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pembekuan izin rute penerbangan  beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran  penerapan tarif batas bawah (TBB). Yakni, yang tidak sesuai  dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator  penerbangan  yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

Baca Juga

"Kami akan tindak tegas bagi  operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/1).

Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang  Tarif Batas Atas  Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi  Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman  untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan. Tujuannya adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Kualanamu.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun  2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," kata Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement