Sabtu 23 Jan 2021 00:16 WIB

Direktur PT DPP Segera Disidang Perkara Izin Ekspor Lobster

KPK serahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut.

Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua(penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1).

Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan Suharjito dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali.

photo
Ilustrasi ekspor benih lobster - (Tim infografis Republika)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement