Formappi Kritik DPR yang tak Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU Prolegnas prioritas 2021.

Jumat , 22 Jan 2021, 14:15 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Peneliti Formappi Lucius Karus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR yang tak mengesahkan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna Kamis (21/1). Padahal, daftar tersebut  merupakan tanda disegerakannya kerja legislasi.

"Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas daftar Prolegnas Prioritas itu," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (22/1).

Belum disahkannya daftar Prolegnas Prioritas 2021 menandakan rendahnya semangat DPR untuk meningkatkan kinerja legislasinya. Apalagi kerja mereka pada 2020 hanya mengesahkan tiga dari 37 RUU yang masuk pada prioritas tahun itu.

Lembaga yang dipimpin Puan Maharani itu disebutnya memble, karena tak kunjung meningkatkan kinerjanya sejak awal 2021 ini. Padahal awal tahun ini dapat menjadi momentum untuk mengubah hal tersebut.

"DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," ujar Lucius.

Dia pun membandingkannya dengan tahapan uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri yang dinilainya cepat. Bahkan setelah pelaksanaannya, DPR langsung memparipurnakan hasilnya.

"Langsung diparipurnakan. Apakah karena kepentingan tertentu yang membuat DPR begitu gercep terhadap pengesahan cakapolri dan lamban atas pengesahan daftar RUU Prioritas," ujar Lucius.

Meski begitu, dia sedikit memuji Badan Legislasi (Baleg) DPR yang realistis dalam menentukan 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Padahal, di tahun sebelumnya, DPR memasukkan sebanyak 37 RUU dalam prioritasnya.

"Kalau mau lebih realistis lagi, mestinya satu komisi hanya mendapatkan jatah maksimal dua RUU. Maka target ideal itu di kisaran 25 sampai 30 RUU," ujar Lucius. 

Diketahui, Baleg telah menetapkan 33 RUU Prolegnas prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1). Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI. Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.