Jumat 22 Jan 2021 08:52 WIB

OJK: Per Januari Hanya 149 Fintech P2P Lending yang Bertahan

OJK sebut sudah ada 41 platform fintech P2P Lending yang berizin.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending resmi yang masih bertahan pada awal 2021 tinggal 149 platform, jumlahnya turun dari awal 2020 sebanyak 164 platform. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru pada Januari 2021, angka 149 ini bertahan dari data terakhir per akhir Desember 2020.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending resmi yang masih bertahan pada awal 2021 tinggal 149 platform, jumlahnya turun dari awal 2020 sebanyak 164 platform. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru pada Januari 2021, angka 149 ini bertahan dari data terakhir per akhir Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending resmi yang masih bertahan pada awal 2021 tinggal 149 platform, jumlahnya turun dari awal 2020 sebanyak 164 platform. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru pada Januari 2021, angka 149 ini bertahan dari data terakhir per akhir Desember 2020.

Bedanya, fintech P2P lending berstatus berizin bertambah dari sebelumnya 37 menjadi 41 platform dan sisanya masih berstatus terdaftar. “Terdapat penambahan empat penyelenggara fintech lending berizin yaitu, yaitu PT Kuai Kuai Tech Indonesia, PT Rezeki Bersama Teknologi, PT Uangme Fintek Indonesia, dan PT Stanford Teknologi Indonesia, sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 41 penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/1).

Selain itu, terdapat pembaruan sistem elektronik dari PT BBX Digital Teknologi dengan menambah sistem operasi android dengan nama BBX FINTECH.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ucapnya.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement