Kamis 21 Jan 2021 22:55 WIB

Petugas Gabungan Sekat Tiga Titik Masuk Kota Madiun

Petugas gabungan menyekat tiga titik masuk Kota Madiun.

Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas gabungan dari anggota Polri, TNI, dan Pemkot Madiun Provinsi Jawa Timur menyekat tiga titik yang merupakan pintu masuk ke wilayah itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penyekatan dilakukan di tiga titik pintu masuk Kota Madiun, yakni, di simpang empat wilayah Te’an, simpang tiga Mancaan, dan simpang tiga PG Rejo Agung," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Madiun, Kamis (21/1).

Menurut ia, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya mobilitas penduduk yang masuk ke wilayah Kota Madiun selama masa PPKM, yakni pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Adapun, kegiatan penyekatan dijadwalkan berlangsung selama tanggal 21 hingga 23 Januari 2021. Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas akan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar Kota Madiun. Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan.

"Pengendara dari luar kota yang mau masuk ke Kota Madiun wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil dari rapid test antigen maupun antibodi," kata dia.

Hingga Kamis siang, petugas gabungan telah meminta sebanyak 77 kendaraan dari ratusan kendaraan luar kota untuk memutar balik karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak melintas masuk Kota Madiun.

Selain itu, petugas gabungan juga mencatat ada 44 teguran tertulis yang diberikan ke pengendara karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement