Kamis 21 Jan 2021 15:35 WIB

BSN Jamin Air Minum dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

BSN meminta masyarakat tidak mudah panik dan berharap industri juga taat aturan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Fuji Pratiwi
Penjual merapikan galon kosong di salah satu agen galon di kawasan Pasar Minggu, Jakarta (ilustrasi). BSN memastikan air minum dalam kemasan galon aman dikonsumsi.
Foto: REPUBLIKA/Prayogi
Penjual merapikan galon kosong di salah satu agen galon di kawasan Pasar Minggu, Jakarta (ilustrasi). BSN memastikan air minum dalam kemasan galon aman dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberitaan media sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi. Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), airnya aman dikonsumsi.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menjelaskan, BSN telah menerapkan SNI 01-3553-2006 AMDK yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.

Baca Juga

Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. "Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Wahyu, dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan, tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Jika dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji.

"Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI," kata dia menambahkan.

Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan di sini seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.

Ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Selain itu juga menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

"Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang bersifat disinformasi," ujar Wahyu.

BSN juga berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK. Hal itu agar masyarakat terus terlindungi dari masalah keamanan pangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement