Kamis 21 Jan 2021 14:45 WIB

Biden Siapkan RUU Kewarganegaraan untuk Migran Ilegal

RUU yang diusulkan akan mengakui AS sebagai negara imigran

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Anak-anak imigran yang ditampung dalam pusat detensi di daerah perbatasan di Amerika Serikat
Foto: Forbes
Anak-anak imigran yang ditampung dalam pusat detensi di daerah perbatasan di Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berencana memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menjadi landasan untuk memberi status kewarganegaraan bagi 11 juta migran tak berdokumen di negara tersebut. Lembar fakta yang menguraikan proposal terkait telah dipublikasikan.

Dilaporkan laman Aljazirah pada Rabu (20/1), RUU yang diusulkan akan mengakui AS sebagai negara imigran. RUU ini akan mengubah istilah hukum "asing" menjadi "non-warga negara".

Baca Juga

RUU tersebut akan memungkinkan orang tak berdokumen yang membayar pajak dan lulus pemeriksaan latar belakang untuk mengajukan status hukum sementara serta membuat permohonan kepemilikan Green Card setelah lima tahun.

RUU juga memungkinkan kelompok "Dreamers", yakni anak-anak yang datang ke AS tanpa dokumen, serta pemegang Temporary Protected Status (Status Dilindungi Sementara) dan pekerja pertanian imigran untuk mengajukan permohonan Green Card tanpa menunggu lima tahun.

Setelah tiga tahun tambahan, semua pemegang kartu hijau yang lulus pemeriksaan latar belakang, berbicara bahasa Inggris, dan menunjukkan pengetahuan kewarganegaraan AS dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Jalur ini berlaku untuk pelamar yang sudah berada di negara itu per 1 Januari 2021.

RUU itu akan membantu proses penyatuan kembali keluarga migran yang harus terpisah akibat aturan saat ini. Menurut Dewan Imigrasi Amerika, pernikahan dengan warga negara AS dan hubungan keluarga lainnya saat ini memungkinkan imigran untuk mendapatkan kartu hijau. Namun beberapa hambatan menunda akses.

Hambatan itu termasuk larangan visa selama tiga dan 10 tahun yang melarang orang kembali ke AS jika mereka pergi setelah sebelumnya berada di negara itu secara ilegal. RUU terbaru akan menghapus batasan tersebut guna memungkinkan keluarga bersatu kembali. RUU pun akan memungkinkan imigran dengan sponsor keluarga untuk bergabung dengan anggota keluarga di AS sambil menunggu kartu hijau.

Jika disahkan, RUU tersebut akan diberi nama the US Citizenship Act of 2021. Namun sejumlah advokat memperingatkan terlalu dini untuk mengetahui apakah Biden dapat mengumpulkan 60 suara yang diperlukan guna meloloskan undang-undang di Senat AS. Saat ini komposisi Senat AS terbagi seimbang antara Partai Republik dan Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement