Kamis 21 Jan 2021 06:48 WIB

Legislator: Perpres Ekstremisme Bahayakan Demokrasi

UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan 'baju Islam'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: A.Syalaby Ichsan
Polemik Penanganan Virus Korona. Anggota DPR RI Komisi 1 FPKS, Sukamta (kiri) menjadi nara sumber Bincang Sore Republika tentang polemik virus korona di Republika Yogyakarta, Jumat (6/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polemik Penanganan Virus Korona. Anggota DPR RI Komisi 1 FPKS, Sukamta (kiri) menjadi nara sumber Bincang Sore Republika tentang polemik virus korona di Republika Yogyakarta, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Sukamta mempertanyakan motif Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Sukamta memberikan beberapa catatan kritis terkait adanya Perpres tersebut.

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktrimisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI,” kata Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam PKS tersebut kepada Republika, Rabu (20/1).

Baca Juga

Catatan selanjutnya yaitu tafsir pemerintah terkait multitafsir ekstremisme. Menurut dia, tafsir ekstremisme versi pemerintah tersebut berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. "Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstrimisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya. Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstrimisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," ujar dia.

Jika pemerintah serius ingin memberantas terorisme, ia menyarankan agar  pemerintah mempergunakan Undang-Undang Terorisme. Sebab selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. "Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” jelasnya.

Ia  kemudian memberikan sebuah hipotesis tentang tujuan dilahirkanya Perpres tersebut. Dia memandang, jika KKB Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstremnya masih di bawah KKB Papua maka menurutnya perpres tersebut bertujuan untuk menekan kelompok ekstremis sesuai tafsir pemerintah. Perpres tersebut bukan benar-benar bertujuan memberantas ektrimisme kekerasan mengarah ke terorisme. 

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement