Kamis 21 Jan 2021 04:20 WIB

PMI Ungkapkan Syarat Pendonor Plasma Konvalesen

Pendonor juga harus memenuhi kriteria umum donor darah sesuai Permenkes 91 tahun 2015

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melayani penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta, Selasa (19/1). PMI DKI Jakarta mencatat per tanggal 1 hingga 15 Januari 2021, sebanyak 307 penyintas Covid-19 telah mendonorkan plasma konvalesen yang nantinya akan ditransfusikan ke tubuh pasien positif Covid-19 untuk membantu penyembuhan.  Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta, Selasa (19/1). PMI DKI Jakarta mencatat per tanggal 1 hingga 15 Januari 2021, sebanyak 307 penyintas Covid-19 telah mendonorkan plasma konvalesen yang nantinya akan ditransfusikan ke tubuh pasien positif Covid-19 untuk membantu penyembuhan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--PMI Kota Depok saat ini tengah disibukkan dengan pendataan calon pendonor plasma konvalesen bagi penyintas Covid-19. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor sebelum melakukan transfusi.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor. Karena ini bukan donor darah biasa, sehingga banyak kriteria yang harus dipenuhi," ujar Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, Widya Astriyani, di kantor PMI Kota Depok, Rabu (20/1).

Menurut Widya, syarat yang dimaksud, antara lain laki-laki dan perempuan yang belum pernah hamil, sudah sembuh dari Covid-19, sehat, bebas gejala selama 14 hari, serta menunjukkan hasil Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negative satu kali. Selain itu, pendonor berusia 18-60 tahun dengan berat badan minimal 60 kg.

"Pendonor juga harus memenuhi kriteria umum donor darah sesuai Permenkes Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Kemudian, bebas dari penyakit yang ditularkan melalui transfusi darah yaitu hepatitis, HIV, sifilis dan lain-lain," jelasnya.

Dia menambahkan, calon pendonor tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) seperti diabetes, hipertensi, kanker dan penyakit saluran pernapasan lain. Kemudian, memiliki golongan darah A, B, O dan rhesus yang harus sama atau sesuai dengan kandidat penerima plasma.Untuk diketahui, terapi plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma penyintas Covid-19 yang telah sembuh kepada pasien Covid-19  yang sedang dirawat."Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi via Whatsapp melalui dr. Yuli Astuti di nomor 087871299824 dan M. Kartono  0813 1414 0917," kata Widya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement