Rabu 20 Jan 2021 17:15 WIB

Bupati Ajak Kabupaten Tetangga Gelar Razia Tes Rapid Antigen

Kebijakan bupati dikeluhkan warga kabupaten tetangga yang bekerja di wilayah Banyumas

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan proses pengambilan plasma darah atau plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19, di Unit Donor Darah (UDD) PMI Banyumas, Banyumas, Jateng, Senin (7/12/2020). UDD PMI Banyumas melayani permintaan plasma konvalesen, yang digunakan untuk terapi antibodi pada proses penyembuhan pasien COVID-19 dari sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta, meski terkendala minimya jumlah pendonor.
Foto: IDHAD ZAKARIA/ANTARA
Petugas melakukan proses pengambilan plasma darah atau plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19, di Unit Donor Darah (UDD) PMI Banyumas, Banyumas, Jateng, Senin (7/12/2020). UDD PMI Banyumas melayani permintaan plasma konvalesen, yang digunakan untuk terapi antibodi pada proses penyembuhan pasien COVID-19 dari sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta, meski terkendala minimya jumlah pendonor.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Bupati Banyumas Achmad Husein memastikan tidak akan ada perubahan kebijakan tentang kewajiban menunjukkan hasil tes antigen bagi pendatang yang akan  masuk wilayah Kabupaten Banyumas. ''Tidak ada perubahan. Razia di perbatasan akan tetap dilaksanakan,'' jelas Bupati Achmad Husein, Rabu (20/1).

Bahkan dia mengajak para bupati di kabupaten tetangga, untuk ikut bersama-sama menggelar  razia antigen. Dengan cara ini, Husein yakin penyebaran kasus Covid 19 akan bisa ditekan.

"Alasan kita membatasi pendatang yang masuk wilayah Banyumas, hanya untuk menekan penyebaran kasus Covid 19. Jangan sampai pelaksanaan PPKM, akhirnya tidak ada artinya, karena penyebaran kasus Covid 19 masih tetap tinggi," katanya

Kebijakan Bupati memberlakukan pembatasan bagi pendatang yang masuk wilayah Banyumas, banyak dikeluhkan warga dari kabupaten tetangga. Terutama warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara, yang bekerja di wilayah Banyumas.

Mereka mempertanyakan, apakah kebijakan harus rapid tes ini juga berlaku bagi mereka. Adi Handoyo (54), warga Cilacap yang bekerja di Banyumas, mengaku kalau setiap hendak masuk wilayah Banyumas harus menunjukkan hasil rapid tes antigen, dia tidak akan sanggup.

"Infonya, Pemkab Banyumas memang menyediakan fasilitas tes antigen di perbatasan. Tapi kan kami harus bayar. Kalau setiap hendak masuk wilayah Banyumas harus mengeluarkan uang Rp 250 ribu untuk tes antigen, ya saya tidak akan mampu," katanya.

Untuk itu, dia mengaku terpaksa akan mencari jalan tikus agar bisa masuk ke wilayah Banyumas. ''Saya kan bekerja, bukan hendak main atau jalan-jalan. Daripada dipecat oleh kantor karena tidak masuk kerja, bagaimana pun saya harus bisa masuk wilayah Banyumas setiap hari,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Achmad Husein sebelumnya telah memutuskan untuk menggelar razia di setiap perbatasan masuk wilayah Banyumas. Dalam razia tersebut, warga pendatang yang hendak masuk wilayah Banyumas harus menunjukkan dokumen tes antigen dengan hasil negatif.

"Bila pendatang tidak mampu menunjukkan dokumen tes antigen, kami sediakan layanan tes antigen di lokasi razia. Tapi harus berbayar, karena layanan ini disediakan oleh pihak swasta. Kalau tidak mau, ya tidak boleh masuk Banyumas, "katanya.\

Bupati menyebutkan, saat ini pihaknya telah menetapkan lima titik masuk wilayah Kabupaten Banyumas yang akan digelar razia. Antara lain, di jalur masuk perbatasan wilayah Banyumas -Kebumen, Banyumas-Purbalingga, Banyumas-Brebes, dan Banyumas-Cilacap dari arah Lumbir. "Kita sudah putuskan lokasi tempat razia. Rencananya, razia ini akan dilaksanakan secara serentak di lima tempat itu," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement