Rabu 20 Jan 2021 16:00 WIB

Cegah Covid, Petugas Pemkot Sukabumi Pantau AKB di Keramaian

Petugas akan menegur warga yang tidak mengenakan masker di keramaian

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau penerapan AKB di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (13/1) malam lalu
Foto: dokpim kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau penerapan AKB di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (13/1) malam lalu

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Petugas gabungan di Kota Sukabumi memantau penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah pusat keramaian kota, Rabu (20/1). Kegiatan tersebut dilakukan agar penerapan AKB efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya forkopimda Kota Sukabumi menindaklanjuti Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19 mulai 11-25 Januari 2021. Titik yang dipantau langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi misalnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, dan posko AKB di depan Citimall.

Dalam kegiatan ini wali kota yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kota kompol Sulaeman dan aparat TNI menegur warga yang tidak memakai masker. " Kami dari unsur Forkopimda optimal dalam memantau penerapan protokol kesehatan dalam rangka AKB," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan.

Sehingga warga terbiasa dalam menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Fahmi berharap semua elemen warga menerapkan AKB dalam setiap bidang. Misalnya terkait jam operasional perdagangan, keagamaan, sosial dan budaya.

Dalam AKB bidang perdagangan disebutkan jam operasional rumah makan, cafe, dan restoran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan pembatasan pengujung 50 persen dari kapasitas serta penerapan prokes. Berikutnya mall atau toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.

Selanjutnya supermarket, minimarket dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes. Dari pantauan di lapangan sebagian besar pelaku usaha sudah menjalankannya. Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman menambahkan, aparat kepolisian ikut memantau pemantauan AKB bersama petugas lainnya. Targetnya penerapan protokol kesehatan dalam AKB dapat efektif dilaksanakan oleh warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement