Rabu 20 Jan 2021 13:31 WIB
...

Jejak Senyuman dan Tatapan Sang Pangeran Cendana

Kami tak diizinkan untuk sekadar melongok sel Tommy Soeharto dan Bob Hasan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Jurnalis Republika Rusdy Nurdiansyah saat menjelajah Nusakambangan.
Foto:

Oleh : Rusdy Nurdiansyah/Jurnalis Republika

***

Tiba waktu berbuka puasa, usai Shalat Magrib berjamaah, kami pamit. Berbekal informasi yang diperoleh dari Pak Rudi, kami memutuskan menginap di Hotel Wijayakusuma dengan harga kamar standar Rp 400 ribu per malam. Harga kamar sekelas hotel bintang empat, pada waktu itu. Aku pun sempat berpikir, jangan-jangan hotel ini sudah di beli Tommy. "Jangan-jangan Tommy setiap malamnya tidur di hotel ini," pikirku.

Teriakan sahur, membangunkan kami. Aku membasuh muka lalu menenteng kamera menuju restoran hotel diikuti Bowo untuk menyantap menu sahur yang disediakan.

"Kok bawa kamera mas?," tanya Bowo.

"Jaga-jaga, siapa tahu ketemu Tommy," jawabku singkat.

Baru tiga menit duduk menyantap makanan sahur, aku dikejutkan dengan kehadiran sosok pria yang tak asing dikawal oleh sebagian orang-orang yang kukenal berjalan keluar dari lift. "Itu Tommy," ucapku sedikit berteriak sambil menyolek Bowo.

Pengawal Tommy kaget, sedangkan Tommy hanya tersenyum sambil menatap ke arah kami. Aku langsung mengambil kamera, namun sepersekian detik, Tommy sudah berbalik arah dan kembali masuk ke lift.

Lalu, Leman dan Andi Darussalam menghampiri kami. "Saya dulu juga wartawan, semuanya bisa diatur," tutur Andi sambil 'menggiring' kami kembali ke meja makan.

***

Pada 19 Februari 2004, Bob Hasan dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman di LP Batu Nusakambangan. Ia mendekam di Nusakambangan sejak 26 Maret 2001.

Bob Hasan divonis enam tahun penjara karena melakukan korupsi proyek pemotretan udara dan pemetaan areal penguasaan hutan. Bob Hasan kelahiran Semarang 24 Februari 1931 meninggal dunia di usia 89 tahun pada 31 Maret 2020.

Tommy Soeharto dipindahkan dari LP Batu Nusakambangan kembali ke LP Cipinang Jakarta pada 3 April 2006. Alasan pemindahan karena untuk kepentingan berobat di RSPAD Jakarta. Sering mendapat remisi dan banding di MA, maka diputuskan masa kurungannya dikurangi menjadi 10 tahun. Sang Pangeran Cendana itu bebas bersyarat pada 30 Oktober 2006.

Total Tommy hanya menjalankan empat tahun hukuman penjara. Ia kini cukup aktif di politik serta rajin mengikuti pengajian agama.

 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement