DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Terkait dengan penyaluran zakat untuk fi sabilillah, sebenarnya seperti apa batasan kriterianya? Apakah setiap kegiatan sosial atau seperti apa? Mohon penjelasan ustaz! Terima kasih. -- Ja’far – Bekasi Wa’alaikumussalam wr wb. Pertama, jika kita menelaah penjelasan ahli fikih...
Berita Lainnya