Rabu 20 Jan 2021 11:15 WIB

Tahun Ini Pemerintah Terbitkan SBSN Rp 27,58 Triliun

Dana hasil penerbitan SBSN akan digunakan untuk membiayai 870 proyek di tahun ini

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 27,58 triliun untuk pembiayaan 870 proyek sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut naik 18,4 persen dibandingkan pagu penyesuaian SBSN proyek tahun lalu yang sebesar Rp 23,29 triliun.

Sebagai informasi, pada 2019, pemerintah menetapkan pagu pembiayaan SBSN proyek tahun anggaran 2020 mencapai Rp 32,48 triliun. Tapi, seiring dengan tekanan ekonomi akibat pandemi yang mengharuskan refocussing anggaran, pemerintah memutuskan menurunkan pagu menjadi Rp 23,29 triliun.

Baca Juga

Jumlah Kementerian/ Lembaga (K/L) yang memanfaatkan SBSN proyek pun bertambah. Pada tahun lalu, hanya delapan K/L yang ikut serta seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.

Sebanyak empat K/L baru mengikuti pemanfaatan SBSN proyek tahun ini. Mereka adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, seluruh KL yang memanfaatkan SBSN proyek dapat memperhatikan aspek kehati-hatian. Sebab, proyek yang mereka bangun memiliki sumber pendanaan dari surat utang syariah yang perlu dikelola secara baik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement