JAKARTA—Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti peran partisipasi masyarakat untuk melapor jika di wilayahnya terdapat sesuatu yang mengarah pada ekstremisme berbasis kekerasan dalam RAN...
Berita Lainnya